Jokowi Kritik Etika Roy Suryo di Persidangan, Hakim Sempat Memotong Pernyataan Saksi

TerkiniJambi
Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jokowi sebelumnya menyatakan keberatan atas berbagai pernyataan yang menuding ijazah sarjananya tidak asli.

Berawal dari Analisis Digital terhadap Ijazah

Perkara ini bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa pada 26 Maret 2025, Jokowi diperlihatkan sejumlah konten digital yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Konten tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X yang pada pokoknya mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi.

Jaksa juga menguraikan penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) oleh Roy Suryo untuk menganalisis foto ijazah Jokowi.

Baca Juga :  KPK Sita 55 Kg Platinum dari Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Capai Rp40 Miliar

Menurut uraian dakwaan, hasil analisis tersebut digunakan untuk mendukung dugaan bahwa ijazah sarjana Jokowi tidak asli.

Jaksa mempersoalkan proses analisis yang dinilai tidak disertai verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Jokowi sebagai pemilik dokumen.

Namun, seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Roy Suryo dan Terdakwa Lainnya Hadapi Proses Hukum

Dalam perkara ini, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa tercatat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi.

Jaksa mendasarkan dakwaannya pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Beda Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI, Publik Pertanyakan Transparansi Pengusutan

Pasal yang diberitakan dalam dakwaan antara lain Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan terkait Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah serta dugaan perbuatan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.

Pembuktian di Pengadilan Menjadi Penentu

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025