Harga TBS Sawit Jambi Turun Tipis, Periode 6–12 November 2026 Jadi Rp3.717 per Kg

TerkiniJambi
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Jambi mengalami penurunan tipis untuk periode 6–12 November 2026
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Jambi mengalami penurunan tipis untuk periode 6–12 November 2026

JAMBI – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Jambi mengalami penurunan tipis untuk periode 6–12 November 2026. Berdasarkan hasil penetapan pemerintah provinsi, harga TBS untuk tanaman umur 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.717,24 per kilogram.

Angka tersebut turun Rp0,53 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp3.717,77 per kilogram.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi pada 5 November 2026 di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Berdasarkan data penetapan tersebut, harga rata-rata minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tercatat Rp14.716,18 per kilogram. Sementara harga inti sawit (kernel) mencapai Rp12.483,67 per kilogram.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit di Jambi Periode 16–22 Januari 2026 Naik Signifikan

Adapun indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 93,49 persen, dengan nilai cangkang Rp21 per kilogram.

Daftar Harga TBS Sawit Jambi Berdasarkan Umur Tanaman

Berikut rincian harga TBS sawit mitra plasma Provinsi Jambi periode 6–12 November 2026:

Umur Tanaman Harga per Kg
3 tahun Rp3.082,55
4 tahun Rp3.257,20
5 tahun Rp3.333,17
6 tahun Rp3.424,02
7 tahun Rp3.502,98
8 tahun Rp3.556,31
9 tahun Rp3.637,86
10–20 tahun Rp3.717,24
21 tahun Rp3.658,91
22 tahun Rp3.573,40
23 tahun Rp3.538,04
24 tahun Rp3.502,27
25 tahun Rp3.461,95

Berlaku Selama Satu Pekan

Keputusan harga tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 6 hingga 12 November 2026.

Baca Juga :  Pembangunan Diduga Rusak Sempadan Sungai, Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda

Berita acara penetapan harga ditandatangani di Jambi pada 5 November 2026 oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Henrizal, S.Pt., M.M., atas nama Gubernur Jambi.

Meski penurunan kali ini relatif kecil, perkembangan harga TBS tetap menjadi perhatian petani sawit. Perubahan harga komoditas tersebut berpengaruh terhadap pendapatan pekebun, khususnya petani yang menggantungkan penghasilan dari penjualan hasil panen kelapa sawit.

Perlu diketahui, harga dalam penetapan pemerintah merupakan acuan harga TBS mitra plasma. Harga transaksi yang diterima petani di lapangan dapat berbeda, bergantung pada pola kemitraan, kualitas buah, potongan, serta kesepakatan dengan pihak pembeli.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025