JAKARTA – Perkembangan mengejutkan muncul dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Bareskrim Polri mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinsial SU masih saksi,” ujar Asep.
Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sasaran penyadapan yang disebut dalam konferensi pers tidak hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pengusaha, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Diduga Ada Perintah Penghapusan Data
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menelusuri dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Informasi tersebut terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya aktivitas penghapusan file dan kemudian membuat laporan pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam, iPad, dan flashdisk, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tiga Tersangka Ditahan
Setelah penetapan tersangka, ketiganya disebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.
Meski demikian, identitas lengkap para tersangka, peran masing-masing, serta konstruksi perkara perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh publik. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.





