JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendukung rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan yang berlaku perlu dikaji kembali agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian mengenai perubahan definisi korupsi.
Yusril Nilai UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang
Yusril mengatakan, persetujuan terhadap prinsip perubahan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memikirkan pembaruan aturan pemberantasan korupsi. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah rumusan tindak pidana korupsi yang selama ini berkaitan dengan unsur kerugian negara.
“Saya kira Pak Luhut sudah bicara dengan Presiden, prinsip-prinsipnya Pak Presiden sudah setuju. Kalau sudah seperti itu sebenarnya memudahkan kami untuk mulai memikirkan perbaikan UU Korupsi itu sendiri,” kata Yusril, sebagaimana dikutip Kompas TV.
Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara yang lebih berfokus pada penindakan suap atau bribery dalam konteks tertentu. Menurutnya, pembaruan undang-undang perlu mempertimbangkan standar internasional sekaligus menyesuaikan kebutuhan hukum Indonesia.
Luhut Soroti Definisi Korupsi dan Iklim Bisnis
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan hasil kajian tim DEN mengenai definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan pada Selasa (20/10/2026).
Luhut menyatakan Presiden menyetujui kajian yang disampaikan tim DEN tersebut. Ia juga menilai penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional.
Dalam pandangannya, rumusan yang mengaitkan tindak pidana korupsi dengan unsur kerugian negara perlu dikaji karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam kegiatan bisnis, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
