Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa permohonan tersebut secara khusus menguji kedua ketentuan yang berkaitan dengan masa jabatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Potensi Kekosongan Jabatan Jadi Alasan Gugatan
Para pemohon menilai, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029 tanpa pengaturan transisi yang jelas hingga pemilu lokal dilaksanakan pada 2031, terdapat potensi persoalan hukum.
Persoalan pertama adalah kemungkinan kekosongan jabatan yang dapat mengganggu keberlangsungan fungsi representasi rakyat di daerah.
Persoalan kedua muncul apabila masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga anggota DPRD hasil pemilu lokal dilantik. Menurut pemohon, perpanjangan tersebut memerlukan dasar hukum dan batasan yang jelas agar memiliki legitimasi konstitusional.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD selama masa transisi menuju sistem pemilu nasional dan lokal yang terpisah.
Gugatan Masih Berupa Permohonan
Permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 tersebut merupakan petitum atau tuntutan para pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di MK. Permohonan itu tidak dengan sendirinya berarti masa jabatan anggota DPRD telah resmi diperpanjang.
Perubahan ketentuan masa jabatan tersebut bergantung pada proses pemeriksaan perkara dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai konsekuensi hukum pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, khususnya terkait kesinambungan kelembagaan DPRD dan kepastian hukum selama masa transisi.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
