DPRD Muaro Jambi Bentuk 3 Panja untuk Bahas 10 Ranperda, Ini Daftar Anggotanya

TerkiniJambi
DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.
DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.

SENGETI ,– DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Rapat kerja dalam rangkaian paripurna DPRD Muaro Jambi itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Wiranto, didampingi Wakil Ketua Jurjani dan Sekretaris DPRD Edi Salam Mahir.

Sepuluh Ranperda tersebut mencakup sejumlah bidang penting, antara lain pengelolaan aset daerah, penyertaan modal pemerintah kabupaten, penataan desa, perumahan dan permukiman, penanggulangan kebakaran, kesehatan masyarakat, pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, perlindungan petani, serta perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Bahas Empat Ranperda Strategis, Fraksi PKS–Perindo Ingatkan Jangan Jadi Formalitas

Untuk mempermudah pembahasan, DPRD membagi tugas ke dalam tiga Panja. Panja I menangani empat Ranperda, sedangkan Panja II dan Panja III masing-masing membahas tiga Ranperda.

Panja I Bahas Aset Daerah dan Penyertaan Modal

Panja I dipimpin Muhammad Ridho, SE, dengan H. Sulaiman, SE, sebagai wakil ketua dan Indra Gunawan, SH, sebagai sekretaris.

Empat Ranperda yang menjadi tanggung jawab Panja I meliputi:

  1. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi.
  3. Penataan Desa.
  4. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).
Baca Juga :  Konsultasi ke Kemendagri, Bupati Muaro Jambi Perkuat Tata Kelola Dana Transfer Daerah 2026

Anggota Panja I terdiri atas Kasnadi, Lukman, SH, Robinson Sirait, SM, Maryadi, SH, Ahmad Haikal, S.IP, Hj. Ir. Ade Erma Suryani, ST., SM., MM, Faatumbu Duha, SE, Ade Asmara, Ahmad Murni, SH, MH, serta Muhammad Ramadhan Mahir, SE.

Pembahasan kelompok ini berkaitan dengan tata kelola aset pemerintah daerah dan kebijakan penyertaan modal pada badan usaha daerah. Karena itu, kejelasan tujuan, manfaat bagi masyarakat, serta pertanggungjawaban pengelolaan aset dan modal menjadi hal penting untuk dicermati dalam pembahasan Ranperda.

Panja II Tangani Perumahan Kumuh, Kebakaran, dan Kesehatan

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025