Di tingkat daerah, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan perencanaan paket yang tepat, persyaratan yang proporsional, transparansi pemilihan penyedia, serta pengawasan terhadap mutu pekerjaan.
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi penting untuk memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai aturan. Pengawasan juga perlu memperhatikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kualitas hasil, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Penguatan Pengusaha Lokal Harus Berjalan Seiring dengan Penertiban Tender
Di samping penegakan larangan praktik pinjam bendera, pemerintah juga perlu memperkuat keberpihakan terhadap pengusaha lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kebijakan ini penting agar belanja pemerintah tidak hanya menghasilkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan ruang bagi penguatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri. Salah satu ketentuannya mewajibkan alokasi paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi hasil produksi dalam negeri.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat membuka kesempatan yang adil bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Perencanaan paket pengadaan yang tepat, transparansi proses pemilihan, dan penggunaan produk dalam negeri menjadi bagian penting untuk memperluas partisipasi usaha lokal serta mendorong perputaran ekonomi daerah.
Namun, keberpihakan kepada pengusaha lokal tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku. Kesempatan yang terbuka harus diikuti persaingan yang sehat, persyaratan yang proporsional, serta kemampuan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan standar mutu.
