Indeks

LKPP Tegaskan Larangan Pinjam Bendera, Penguatan Pengusaha Lokal Jadi Kunci Pengadaan yang Transparan

Gambar Ilustratif Praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah kini secara tegas dilarang melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.
Gambar Ilustratif Praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah kini secara tegas dilarang melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Demikian pula, dugaan pinjam bendera tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penerapan ketentuan pidana harus didukung unsur-unsur hukum yang terpenuhi, termasuk apabila ditemukan bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penanganan dugaan pelanggaran perlu dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan dokumen tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan bukti lain yang relevan.

Perpres 46 Tahun 2025 Perkuat Peran UMK dan Koperasi

Selain pengetatan tata kelola penyedia, pemerintah juga memiliki kebijakan untuk memperluas keterlibatan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur kewajiban penggunaan produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Dalam Pasal 65, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri.

Peraturan tersebut juga menyatakan paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi UMK, usaha kecil, serta koperasi. Ketentuan ini memiliki pengecualian untuk paket pekerjaan yang membutuhkan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh kelompok usaha tersebut.

Pengaturan ini perlu dipahami secara tepat. Prioritas bagi UMK, usaha kecil, dan koperasi tidak serta-merta berarti seluruh paket otomatis hanya boleh dikerjakan perusahaan yang berkedudukan di kabupaten atau provinsi tertentu. Persyaratan peserta tetap harus merujuk pada ketentuan pengadaan dan dokumen pemilihan yang berlaku.

Produk Dalam Negeri dan Pengawasan Pelaksanaan Proyek

Kebijakan pengadaan pemerintah juga mendorong penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat industri nasional dan memperluas manfaat belanja pemerintah bagi pelaku usaha di dalam negeri.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version