DPRD Muaro Jambi Bentuk 3 Panja untuk Bahas 10 Ranperda, Ini Daftar Anggotanya

TerkiniJambi
DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.
DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.

Panja II diketuai Ir. H. Asikin, SP., MM, dengan Syafri Hasibuan, SE, sebagai wakil ketua.

Tiga Ranperda yang akan dibahas Panja II adalah:

  1. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
  2. Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran.
  3. Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat.

Anggota Panja II terdiri atas Drs. Ulil Amri, ME, Mohamad Taufiq, Elvin Jonnedy, SE, Andi Fitra Eka Sahputra, SH, Hasanuddin Lubis, Usman Halik, S.E, Sugito, dan Ambo Tuo, S.Ag.

Ketiga Ranperda tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pembahasan mengenai permukiman kumuh menyangkut peningkatan kualitas lingkungan hunian, sementara regulasi kebakaran mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, dan penyelamatan.

Baca Juga :  DPD PAN Muaro Jambi Gelar Muscab, Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat menjadi bagian dari upaya penyusunan landasan hukum bagi kebijakan pelayanan kesehatan di tingkat daerah. Substansi aturan dan kesiapan pelaksanaannya perlu menjadi perhatian agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Panja III Bahas Pendidikan Al-Qur’an, Petani, serta Perlindungan Perempuan dan Anak

Panja III dipimpin M. Ali Mustika, A.Md, dengan Yuli Setia Bakti sebagai wakil ketua.

Panja ini mendapat tugas membahas tiga Ranperda, yaitu:

  1. Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an.
  2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  3. Perlindungan Perempuan dan Anak.
Baca Juga :  Bunda PAUD Muaro Jambi Ririn Novianty Sosialisasikan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah: Fondasi Menuju Pendidikan 13 Tahun

Anggota Panja III terdiri atas Sartono, BE, Joniadi P. Nainggolan, Masito, SP, Robbi Ramadhan, Sulaini, S.SP, Edison, S.Sos, Melawati, S.Pd, Ahmad Sofian, Siti Maimunah, SH, H. Junaidi, SE, H. Bustomi, S.Pd.I, serta Aulia Nofridianti, S.Pd., M.E.

Ketiga Ranperda tersebut mencakup bidang sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan perlindungan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Ranperda pemberantasan buta aksara Al-Qur’an berkaitan dengan peningkatan kemampuan membaca Al-Qur’an, sedangkan Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani menyangkut kepentingan masyarakat di sektor pertanian.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025