Indeks

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Fahd A Rafiq hingga Dirut Summarecon

Plt Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein dalam Konfrensi Pers di Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein dalam Konfrensi Pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Rp2 Miliar

Setelah itu, KPK menemukan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin.

Erwin kemudian disebut diminta berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Namun, Sontang disebut tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

Rizal Pahlevi yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait persoalan pemblokiran dan pemecahan HGB.

KPK menyebut pada awal Agustus 2026 muncul informasi mengenai permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada nominal Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi sekitar Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian sebagai broker.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Erwin disebut menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di ATR/BPN

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu perkara yang turut didalami berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).

Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK juga masih menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan dan disimpan dalam koper maupun kardus.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version