Indeks

KPK Bongkar Aliran Dana Kuota Haji 2024: Diduga sampai Pucuk Pimpinan

Ilustrasi: Mantan Menang Yaqut Cholil Qaumas Saat penyelidikan di Gedung KPK. (Foto: ilustrasi)

Jakarta, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan praktik jual-beli dan aliran uang dalam penentuan kuota haji 2023–2024 yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp1 triliun. Dalam pengungkapan terakhir, KPK menyatakan aliran dana bergerak secara berjenjang — dari biro perjalanan sampai ke pejabat Kementerian Agama, bahkan mengindikasikan kemungkinan aliran sampai ke pucuk pimpinan kementerian.

  • KPK menduga terjadi praktik jual-beli kuota haji tambahan yang mengubah mekanisme alokasi antara kuota reguler dan kuota khusus.
  • Harga per kuota di pasar gelap diperkirakan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000.
  • Penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait aliran uang tersebut, termasuk rumah senilai miliaran rupiah.
  • KPK telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan dikabarkan telah mengantongi nama tersangka yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri.”

Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan & Eksekusi KPK

“Agen travel sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota. Ada permintaan-permintaan … sehingga muncul praktik setor agar bisa dapat kuota.”

— Pernyataan penyidik KPK kepada wartawan

“Kami mendorong KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, jangan berhenti pada aktor-aktor kecil saja — harus diikuti hingga aliran uangnya.”

Indonesia Corruption Watch (ICW)

“Rumah yang disita KPK itu bukan milik kami.”

Anna Hasbi, juru bicara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Catatan: KPK menyatakan penetapan tersangka akan diumumkan setelah berkas penyidikan cukup; hingga kini belum ada pengumuman resmi tersangka.

Apa dampak pada jemaah dan tata kelola haji?

Jika temuan KPK terbukti, dampaknya multifaset: (1) kerugian negara akibat pengalihan kuota dan hilangnya potensi pengelolaan, (2) ketidakadilan bagi jemaah reguler yang antre sesuai mekanisme, (3) implikasi hukum terhadap pejabat penyelenggara, dan (4) potensi perombakan prosedur alokasi kuota dan pengawasan internal Kemenag.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version