Jakarta, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan praktik jual-beli dan aliran uang dalam penentuan kuota haji 2023–2024 yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp1 triliun. Dalam pengungkapan terakhir, KPK menyatakan aliran dana bergerak secara berjenjang — dari biro perjalanan sampai ke pejabat Kementerian Agama, bahkan mengindikasikan kemungkinan aliran sampai ke pucuk pimpinan kementerian.
- KPK menduga terjadi praktik jual-beli kuota haji tambahan yang mengubah mekanisme alokasi antara kuota reguler dan kuota khusus.
- Harga per kuota di pasar gelap diperkirakan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000.
- Penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait aliran uang tersebut, termasuk rumah senilai miliaran rupiah.
- KPK telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan dikabarkan telah mengantongi nama tersangka yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri.”
“Agen travel sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota. Ada permintaan-permintaan … sehingga muncul praktik setor agar bisa dapat kuota.”
“Kami mendorong KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, jangan berhenti pada aktor-aktor kecil saja — harus diikuti hingga aliran uangnya.”
“Rumah yang disita KPK itu bukan milik kami.”
Catatan: KPK menyatakan penetapan tersangka akan diumumkan setelah berkas penyidikan cukup; hingga kini belum ada pengumuman resmi tersangka.
Jika temuan KPK terbukti, dampaknya multifaset: (1) kerugian negara akibat pengalihan kuota dan hilangnya potensi pengelolaan, (2) ketidakadilan bagi jemaah reguler yang antre sesuai mekanisme, (3) implikasi hukum terhadap pejabat penyelenggara, dan (4) potensi perombakan prosedur alokasi kuota dan pengawasan internal Kemenag.
Apa dampak pada jemaah dan tata kelola haji?