Penetapan harga TBS tersebut berlaku untuk periode 11 hingga 17 September 2026.
Hasil penetapan harga diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan perkebunan, serta para petani sawit mitra di Provinsi Jambi dalam transaksi TBS selama periode tersebut.
Kenaikan harga pada seluruh kelompok umur tanaman mitra plasma menjadi perkembangan positif bagi pekebun sawit Jambi, terutama dengan harga tertinggi yang mencapai Rp3.950,88 per kilogram untuk tanaman umur 10–20 tahun.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





