Dalam perkara tersebut, Fahd didakwa menerima aliran dana sebesar Rp14,39 miliar.
Fahd juga mengakui kesalahannya dalam persidangan. Dalam keterangannya ketika itu, ia menyebut tindak pidana tersebut dilakukan atas dasar perintah mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar.
Fahd menyampaikan bahwa dirinya diminta melakukan korupsi untuk mendanai operasional kantor organisasi Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GEMA MKGR).
Kembali Terseret Perkara Korupsi
Setelah dua kali menjalani hukuman dalam perkara korupsi, Fahd A Rafiq kembali diamankan KPK dalam OTT pada September 2026.
Kali ini, perkara yang menyeret namanya berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang serta sejumlah barang bukti berupa koper, kardus, dan boks yang berisi uang serta valuta asing.
KPK masih melakukan proses pemeriksaan dan penghitungan terhadap barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan terbaru ini sekaligus menambah catatan perjalanan hukum Fahd A Rafiq yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman atas perkara korupsi.
Catatan: Status Fahd A Rafiq dalam perkara OTT September 2026 perlu mengikuti penetapan dan keterangan resmi KPK dalam proses hukum selanjutnya.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
