Indeks

Dugaan Markup Pengadaan Tenda RT Rp806,4 Juta Dilaporkan ke Kejati Jambi

Ketua MPRJ Jambi Bob To Saat menyampaikan Laporan Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Jambi ,Kamis 07 September 2026
Ketua MPRJ Jambi Bob To Saat menyampaikan Laporan Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Jambi ,Kamis 07 September 2026

Namun, status suatu perusahaan sebagai penyedia barang atau jasa harus dilihat berdasarkan dokumen dan persyaratan pengadaan pada paket yang bersangkutan. Karena itu, kesesuaian kualifikasi perusahaan dengan pekerjaan tersebut perlu diperiksa secara resmi oleh instansi berwenang.

Dugaan Keterkaitan dengan Pejabat DPRD Diminta Diperiksa

Dalam laporannya, MPRJ juga menyebut nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Naim, S.H. Pelapor menduga terdapat keterkaitan antara lokasi pengerjaan tenda dengan lingkungan tempat tinggal yang disebut berada di sekitar bengkel tersebut.

MPRJ bahkan menduga proyek tersebut memiliki keterkaitan dengan Naim. Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum

Karena itu, hubungan antara penyedia, pihak yang mengerjakan tenda, pejabat pemerintahan, anggota DPRD, serta pihak lain yang disebut dalam laporan perlu dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti, bukan semata berdasarkan kedekatan lokasi atau dugaan.

MPRJ Minta Kejati Jambi Telusuri Proses Pengadaan

Dalam laporan tersebut, MPRJ meminta Kejati Jambi memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki informasi mengenai proses pengadaan, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Jambi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jambi, Direktur CV Diva Agung Lestari, serta Naim, S.H.

Pelapor juga meminta aparat memeriksa proses perencanaan, penetapan anggaran, pemilihan penyedia, spesifikasi tenda, harga satuan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran dari APBD Kota Jambi.

Bob To mengatakan pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tapi negara tidak boleh rugi Rp200 juta untuk tenda RT. Kami minta Kejati Jambi audit harta kekayaan pejabat terkait dan usut tuntas aliran fee,” kata Bob To.

Indikasi Kerugian Negara Masih Harus Dibuktikan

Angka potensi kerugian negara lebih dari Rp200 juta yang disampaikan MPRJ masih merupakan estimasi berdasarkan dugaan selisih harga sekitar Rp2 juta per unit.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version