Bupati Muaro Jambi Ancam Cabut Izin PT SATU Jika Terbukti Cemari Lingkungan

TerkiniJambi
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat memimpin mediasi bersama perwakilan masyarakat yang mengaku terdampak di Kantor Bupati Muaro Jambi,
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat memimpin mediasi bersama perwakilan masyarakat yang mengaku terdampak di Kantor Bupati Muaro Jambi,

SENGETI,– Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Sumber Alam Tani Utama (SATU) di Desa Sipin Teluk Duren

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat memimpin mediasi bersama perwakilan masyarakat yang mengaku terdampak di Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (7/9/2026).

Bupati menyatakan pemerintah daerah tidak akan membiarkan kegiatan industri yang terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Pemkab berkomitmen memproses penutupan izin operasional PT SATU jika terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegas Bambang dalam mediasi tersebut.

Sembilan Tuntutan Warga

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga Desa Sipin Teluk Duren menyampaikan sembilan tuntutan yang dituangkan dalam draf berita acara. Tuntutan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SATU.

  1. Pengelolaan limbah. Warga meminta perusahaan mengolah dan mensterilkan limbah operasional agar tidak menimbulkan dugaan pencemaran maupun aroma tidak sedap yang dirasakan hingga kawasan permukiman.
  2. Kompensasi bagi warga terdampak. Masyarakat meminta pemberian kompensasi finansial yang dinilai layak kepada warga yang terdampak aktivitas operasional pabrik.
  3. Ganti rugi kesehatan dan biaya operasional. Warga meminta penggantian kerugian materi dan biaya lainnya, termasuk biaya pengobatan, serta biaya yang dikeluarkan selama masyarakat mengawal persoalan tersebut.
  4. Penyerapan tenaga kerja lokal. Warga meminta perusahaan memprioritaskan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren sebagai tenaga kerja.
  5. Netralitas aparat desa dan serikat buruh. Warga meminta adanya dukungan terhadap pembentukan serikat buruh independen tanpa campur tangan aparat desa, serta menyampaikan keberatan terhadap aparat desa yang bekerja di PT SATU.
  6. Pengelolaan logistik dan bongkar muat. Warga meminta pengelolaan Surat Perintah Kerja (DO) dan kegiatan bongkar muat diberikan kepada serikat buruh yang mereka sebut dalam tuntutannya.
  7. Pencabutan laporan polisi. Warga meminta PT SATU mencabut laporan terhadap masyarakat yang menurut mereka saat ini masih bergulir di Polda Jambi.
  8. Pemeriksaan aparat desa. Warga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Sipin Teluk Duren terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan perizinan dan keberpihakan kepada masyarakat.
  9. Sanksi penutupan. Warga menuntut penutupan permanen PKS PT SATU apabila seluruh tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi.
Baca Juga :  Wakil Bupati Muaro Jambi Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Desa Kasang Kumpeh

Warga Masih Buka Ruang Diplomasi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025