Indeks

Bupati BBS Soroti OPD Mangkir Rapat DPRD, Usulkan Pembatasan Sawit di Lahan Bekas Karhutla

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memberikan sejumlah catatan tegas dalam Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi terkait persetujuan dan penandatanganan Berita Acara Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memberikan sejumlah catatan tegas dalam Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi terkait persetujuan dan penandatanganan Berita Acara Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditetapkan sekitar Rp94,643 miliar. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga struktur APBD Perubahan 2026 berada dalam kondisi berimbang.

Bupati BBS Soroti Dampak Karhutla

Selain persoalan anggaran dan koordinasi antara eksekutif dengan legislatif, Bambang juga menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai aktivitas masyarakat. Kabut asap akibat kebakaran dapat mengganggu kegiatan ekonomi, sekolah, pekerjaan masyarakat hingga aktivitas dunia usaha.

Pemkab Muaro Jambi telah melakukan pemantauan dan penanganan bersama sejumlah pihak, termasuk BPBD, TNI, Polri, kejaksaan dan masyarakat melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Namun, proses pemadaman di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya akses menuju titik kebakaran dan keterbatasan sumber air.

Bambang juga berharap hujan segera turun sehingga dapat membantu proses pemadaman dan mengurangi kabut asap yang berdampak terhadap wilayah Muaro Jambi dan sekitarnya.

Lahan Bekas Karhutla Diusulkan Tidak Langsung Ditanami Sawit

Dalam rapat tersebut, Bupati BBS juga menyampaikan gagasan agar lahan yang terbukti menjadi lokasi kebakaran tidak langsung dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Ia menyoroti pola yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Setelah titik atau koordinat kebakaran diketahui, lahan tersebut dalam waktu tertentu berpotensi kembali dimanfaatkan dengan ditanami kelapa sawit.

Karena itu, Bambang mendorong DPRD bersama pemerintah daerah melakukan kajian terhadap kemungkinan pembatasan pemanfaatan lahan bekas kebakaran selama periode tertentu.

“Kalau kebakaran selesai, koordinat itu sudah ditetapkan. Kira-kira kalau mungkin satu tahun atau dua tahun kita batasi,” kata Bambang.

Ia bahkan membuka kemungkinan penerapan sanksi apabila lahan yang baru saja terbakar kembali ditanami sawit dalam waktu kurang dari dua tahun dan terdapat bukti kuat yang mengaitkan penanaman tersebut dengan pembakaran lahan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version