Indeks

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Agustus 2026 Tetap Rp2.695.000 per Gram

Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.30 WIB, harga emas Antam 19 Agustus 2026 masih sama dengan harga yang berlaku pada Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.30 WIB, harga emas Antam 19 Agustus 2026 masih sama dengan harga yang berlaku pada Selasa (18/8/2026).

JAKARTA – Harga emas Antam hari ini, Rabu (19/8/2026), masih berada di level Rp2.695.000 per gram. Harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan harga emas pada hari sebelumnya.

Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.30 WIB, harga emas Antam 19 Agustus 2026 masih sama dengan harga yang berlaku pada Selasa (18/8/2026).

Sehari sebelumnya, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp18.000, dari Rp2.677.000 menjadi Rp2.695.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.397.500
  • 1 gram: Rp2.695.000
  • 2 gram: Rp5.330.000
  • 3 gram: Rp7.970.000
  • 5 gram: Rp13.250.000
  • 10 gram: Rp26.445.000
  • 25 gram: Rp65.987.000
  • 50 gram: Rp131.895.000
  • 100 gram: Rp263.712.000
  • 250 gram: Rp659.015.000
  • 500 gram: Rp1.317.820.000
  • 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.635.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Buyback Emas Antam

Untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan pajak sesuai aturan yang disebutkan dalam bahan sumber.

Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.

Pajak dalam transaksi penjualan kembali emas tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan memeriksa kembali harga terbaru karena nilainya dapat berubah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version