Harga Emas Antam Jumat 21 Agustus 2026 Masih Rp2,725 Juta per Gram, Buyback Rp2,585 Juta

TerkiniJambi
Harga emas batangan Antam pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, tidak mengalami perubahan. Harga emas ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.725.000.
Harga emas batangan Antam pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, tidak mengalami perubahan. Harga emas ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.725.000.

JAMBI,  – Harga emas batangan Antam pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, tidak mengalami perubahan. Harga emas ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.725.000.

Sementara harga buyback atau harga beli kembali emas Antam juga stabil. Logam Mulia menetapkan harga buyback sebesar Rp2.585.000 per gram.

Dengan demikian, harga emas Antam pada perdagangan hari ini belum mencatatkan kenaikan maupun penurunan dibandingkan harga sebelumnya.

Meski harga emas batangan hari ini stabil, calon pembeli maupun investor tetap perlu memperhatikan perkembangan harga karena nilai emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dan kondisi pasar.

Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026

Baca Juga :  ABSURDITAS LEGITIMASI KEBIJAKAN SESAT PIKIRAN

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam pada Jumat, 21 Agustus 2026:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.412.500
  • Emas 1 gram: Rp2.725.000
  • Emas 2 gram: Rp5.390.000
  • Emas 3 gram: Rp8.060.000
  • Emas 5 gram: Rp13.400.000
  • Emas 10 gram: Rp26.745.000
  • Emas 25 gram: Rp66.737.000
  • Emas 50 gram: Rp133.395.000
  • Emas 100 gram: Rp266.712.000
  • Emas 250 gram: Rp666.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.332.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.665.600.000

Harga Buyback Emas Antam Tetap Rp2,585 Juta

Harga buyback emas Antam hari ini berada di angka Rp2.585.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada pihak yang melakukan pembelian kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 via Pos Indonesia Dipastikan Cair Pekan Ini

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas dengan nilai transaksi tertentu, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.

Sementara untuk pembelian emas, berlaku ketentuan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang tercantum.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas disarankan untuk mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025