Febrie Adriansyah Gugat Kejagung dan Polri Lewat Praperadilan di PN Jakarta Selatan

TerkiniJambi
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat di bawa ke kejaksaan agung
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat di bawa ke kejaksaan agung

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum atas status tersangka dan penahanan yang dikenakan terhadap dirinya.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dengan menggugat Kejaksaan Agung serta aparat kepolisian. Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan.

Sementara itu, gugatan kedua menyasar Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor, yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Turun per 1 Juni 2025, Pemerintah Pastikan Bansos Tetap Cair

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menguji proses penanganan perkara, baik dari sisi hukum acara pidana maupun administrasi penyidikan,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, praperadilan bukan sekadar upaya perlawanan, melainkan sarana untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mengklaim telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Bahkan, dalam perkembangan terbaru, jumlah tersebut disebut terus bertambah seiring pendalaman yang dilakukan tim.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan PM Malaysia Sepakat Kelola Ambalat Bersama

“Kami menemukan indikasi pelanggaran hukum acara yang cukup signifikan. Dalam beberapa hari terakhir, jumlahnya semakin bertambah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tim hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah tidak sah secara hukum. Mereka juga memohon agar kliennya segera dibebaskan serta proses penyidikan dihentikan.
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menambahkan bahwa pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk perlindungan hak hukum kliennya agar tidak dirugikan oleh proses yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025