Telkomsel Hormati Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus, Siapkan Layanan yang Lebih Fleksibel

TerkiniJambi
PT Telkomsel angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir.
PT Telkomsel angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Pemerintah dan penyelenggara layanan telekomunikasi didorong untuk menghadirkan pilihan paket yang lebih fleksibel, seperti fitur akumulasi kuota (rollover), maupun skema inovatif lainnya yang memberikan manfaat lebih besar bagi pelanggan.

Baca Juga :  Advokat Uji UU Ormas ke MK, Soroti Penerapan Larangan Ormas terhadap Yayasan

Putusan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyedia layanan telekomunikasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa internet.

Baca Juga :  RDPU Komisi III DPR RI Memanas, Kasus Amsal Sitepu Disorot: Kajari Karo Minta Maaf, Isu Intervensi Mencuat

 

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
Sumber: Keterangan resmi Telkomsel dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025