Ia menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi Hermanto.
Pengamanan Jadi Sorotan
Keberadaan aparat yang berjaga di sekitar rumah Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena berlangsung bersamaan dengan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi terkait penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun TNI mengenai alasan pengamanan di kediaman Jampidsus tersebut.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





