Usai pembobolan berhasil dilakukan, WNA tersebut kembali menghubungi DD untuk memberitahukan bahwa aksi peretasan telah berhasil.
Aset Rp18,94 Miliar Berhasil Dibekukan
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui digital forensik, penelusuran aliran dana, hingga pengembangan kasus ke wilayah Jawa Barat, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, serta hasil analisis digital forensik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sejumlah pasal lain yang mengatur kejahatan siber.
Masyarakat Diminta Waspada
Kombes Pol Taufik Nurmandia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur imbalan dengan meminjamkan maupun memperjualbelikan rekening pribadi kepada pihak lain karena dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana.
Editor:Terkinijambi.com
Sumber: Keterangan resmi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.
