Fenomena Pengunduran Diri Kepala Sekolah di Muaro Jambi Dinilai Cerminkan Gangguan Psikis Berjamaah

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Fenomena pengunduran diri sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pasca pelantikan jabatan menuai sorotan
Gambar Ilustrasi Fenomena pengunduran diri sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pasca pelantikan jabatan menuai sorotan

Ia menyebut kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia maupun tindakan lain yang perlu ditelusuri melalui proses Penelitian Khusus (Litsus), demi tercapainya tujuan, fungsi, dan kemanfaatan hukum.

“Agar hukum benar-benar menjadi panglima kekuasaan bagi semua penguasa kekuasaan, khususnya di wilayah Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jamhuri berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk unsur penyelenggara negara, pejabat daerah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Lapor Pak Kejaksaan Agung! Dugaan Upeti Dana BOK di Dinkes Muaro Jambi Mencuat: 22 Puskesmas Jadi Sasaran

Ia juga mendorong keterlibatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen) dalam melakukan penelusuran dan penegakan aturan.

“Yaitu suatu proses penegakan hukum yang dilakukan dengan menunjukkan kepada seseorang bahwa dia salah, dan sekaligus untuk menempatkannya dalam suatu kebenaran,” tulisnya.

Di akhir pernyataannya, Jamhuri kembali mengutip pandangan John Locke mengenai hubungan hukum dan kebebasan.

“Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan, akan tetapi untuk memelihara dan memperbesar wujud kebebasan. Karena di semua negara tempat para makhluk diciptakan, kemampuan hukum berarti tidak ada hukum maka tidak ada kebebasan,” tutupnya.

Editor Redaksi @terkinijqmbi.com
Sumber Artikel di Tulis Oleh Jamhuri (Direktur Eksekutif LSM Sembilan Jambi)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025