Paparan zat-zat tersebut dalam jangka panjang tanpa pengawasan disebut berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme hingga kerusakan fungsi hati.
BPOM Telusuri Produsen dan Jalur Distribusi
BPOM saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap produsen dan jalur distribusi seluruh produk yang ditemukan.
Pelaku usaha yang terbukti menambahkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
BPOM menyebut pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal dengan klaim instan atau efek “cespleng”.
BPOM juga meminta masyarakat menerapkan cek KLIK sebelum membeli produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa.
Masyarakat dapat memeriksa keaslian izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM.
Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM
- Gutamin
- Fu Wei Capsules
- Geranium Wilfordii Ointment
- Maduon
- Happyco
- Sehat Pria
- Godong Ijo
- Djinggo
- Sultan Co
- Pegal Linu Sarang Kancleng
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
- Kopi Super Jantan
- Samyun WAN
- Dua Cobra Garam Fatal
- Asamulyn
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR
- Kapsul Strong Love
- Sinatren
- Nyerat Nyeri Tulang dan Asam Urat
- Yaman Strong Honey
- USA Viagra
- Viagra Platinum
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
