JAMBI, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Dede Maulana, terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Nindia Novrin, pemilik mobil Pajero Sport di Kota Jambi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai perampokan dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 19 tahun,” ujar majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan. Keluarga korban tak kuasa menahan emosi dan tangis pun pecah.
Pihak keluarga menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban.
Eva, salah satu keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis tersebut.
“Secara keluarga kami kecewa. Harapan kami sebenarnya 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung.
“Tidak ada permintaan maaf sama sekali kepada keluarga korban,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Umronah, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Vonis 19 tahun sudah dijatuhkan dan kami menerima. Terdakwa juga mengakui perbuatannya,” katanya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan tindak kejahatan serius yang dilakukan secara terencana.
Pelaku diketahui merampok dan menghabisi nyawa korban, kemudian melarikan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





