KPK Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu dalam Kasus Pemerasan OPD, Modus Tekanan Jabatan Terungkap

TerkiniJambi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.

JAKARTA — Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini diumumkan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (11/4/2026), yang turut menyeret ajudan bupati sebagai pihak yang ikut berperan dalam praktik tersebut.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.

“Tersangka diduga menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD. Permintaan tersebut disertai tekanan, sehingga tidak memberi ruang bagi pejabat untuk menolak,” ujar Alexander.

Modus Tekanan Lewat Jabatan

KPK mengungkap, Gatut diduga memanfaatkan posisi strategisnya sebagai kepala daerah untuk menekan para pejabat OPD agar menyetorkan uang dengan nominal bervariasi.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Tiga Tersangka Ditetapkan!

Dalam praktiknya, para pejabat bahkan diminta menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan sebagai bentuk “jaminan loyalitas”.

“Ini menjadi alat kontrol bagi tersangka. Ketika tidak memenuhi permintaan, maka yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya,” jelas Alexander.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya permintaan bagian dari anggaran kegiatan, dengan persentase yang disebut dapat mencapai 50 persen.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang serta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up Jembatan Sari Bakti, MPRJ Kembali Datangi Kejati Jambi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, praktik ini telah berlangsung dan menghasilkan aliran dana dalam jumlah miliaran rupiah.

“Sejauh ini, kami mengidentifikasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar, dengan total permintaan mencapai kurang lebih Rp5 miliar dari sejumlah OPD,” ungkap Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Gatut Sunu bersama ajudannya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan KPK.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan/atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025