DPRD Muaro Jambi Sampaikan Ratusan Rekomendasi Strategis atas LKPJ Bupati 2025

TerkiniJambi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025

Selain itu, DPRD juga mengusulkan peningkatan status Puskesmas Simpang Sungai Duren menjadi Puskesmas Rawat Inap Plus, mengingat tingginya angka kecelakaan dan kepadatan penduduk di wilayah tersebut.

Infrastruktur dan Air Bersih Jadi Perhatian

Dinas Pekerjaan Umum (PU) turut menjadi sorotan, khususnya terkait penanganan krisis air bersih PDAM menjelang musim kemarau yang berlangsung pada Mei hingga September.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Muaro Jambi Terkait Ranperda APBD Perubahan 2025

Sementara itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengembang perumahan oleh Dinas Perkim, terutama dalam hal kepatuhan terhadap perizinan.

Dorongan Peningkatan PAD

Legislatif juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mendorong kendaraan angkutan batubara dan perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke pelat Muaro Jambi (BH).

“Banyak perusahaan yang menggunakan plat luar. Kalau bisa jadikan plat Muaro Jambi,” katanya.

Rapat paripurna ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala OPD agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. DPRD Muaro Jambi menegaskan akan terus mengawal agar seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dalam perubahan anggaran mendatang.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Soroti Minimnya Kehadiran Perusahaan di RDP Sungai Gelam, Aidi Hatta: Sangat Miris

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok Humas DPRD Muaro Jambi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025