Jakarta, — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak 314 anggota DPR dari total 578 anggota yang berasal dari seluruh fraksi.
Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan yang menandai pengesahan resmi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyambut baik disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang.
Supratman menyebut, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman seusai rapat pleno dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja DPR dalam merampungkan pembahasan RUU tersebut.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” tambahnya.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok Humas Sekretariat DPR RI





