KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Tengah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam operasi yang dilakukan secara tertutup itu, tim penyidik turut mengamankan sejumlah pihak selain kepala daerah tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Jatah Preman di Riau, Uang Rp1,6 Miliar Disita dari OTT Gubernur Abdul Wahid

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi, Selasa (3/3/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang sedang didalami, termasuk dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar OTT maupun barang bukti yang diamankan.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga :  Ancaman Proses Hukum Jadi Alat Tekanan, Kajari dan Pejabat Kejari HSU Terjerat Dugaan Pemerasan

Kepala daerah, termasuk bupati, merupakan bagian dari penyelenggara negara yang berada dalam pengawasan lembaga antirasuah. Operasi tangkap tangan menjadi salah satu strategi KPK dalam mengamankan bukti awal serta mencegah potensi penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Laman Resmi kpk.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025