Di Rusia, pemerintah juga pernah membatasi aktivitas yayasan yang berafiliasi dengan Open Society Foundations dengan alasan keamanan nasional.
Fenomena serupa membuat isu pendanaan asing terhadap LSM di Indonesia ikut menjadi sorotan, terutama ketika terjadi polemik politik atau aksi massa.
Pengamat: Pendanaan Asing Sah, Tapi Harus Transparan
Pengamat politik menilai pendanaan dari luar negeri terhadap organisasi non-pemerintah bukan hal ilegal, selama dilakukan sesuai aturan.
Namun transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Pengamat politik Adi Prayitno pernah menyatakan bahwa keterbukaan sumber dana penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pendanaan asing tidak dilarang, tetapi harus jelas dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi adanya intervensi,” ujarnya dalam diskusi politik nasional.
Pemerintah Punya Aturan Soal Dana Asing untuk LSM
Di Indonesia, penerimaan dana asing oleh organisasi masyarakat sipil diatur dalam berbagai regulasi, termasuk kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Selama dana hibah digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau penelitian, dan tidak melanggar hukum, maka tidak dapat langsung dianggap sebagai bentuk campur tangan asing.
Meski demikian, isu ini terus menjadi sensitif karena sering dikaitkan dengan demonstrasi, advokasi kebijakan, hingga kritik terhadap pemerintah.
Viral di TikTok, Publik Terbelah
Video yang beredar di TikTok kembali memicu kecurigaan bahwa ada jaringan global yang berperan di balik berbagai gerakan sipil di Indonesia.
Sebagian warganet menilai hal itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pengaruh asing, sementara sebagian lain menyebut narasi tersebut sebagai teori konspirasi yang belum terbukti.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi pemerintah Indonesia yang menyebut adanya pelanggaran hukum terkait dugaan pendanaan dari jaringan Open Society Foundations kepada LSM di dalam negeri.
Namun perdebatan publik diperkirakan akan terus berlanjut, terutama menjelang dinamika politik nasional yang semakin memanas.
