Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara

TerkiniJambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar bagi warga.

Baca Juga :  RSUD Kota Pariaman Resmi Berganti Nama Menjadi RSUD Prof H Muhammad Yamin

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025