Menurut Purbaya, peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk terus menjaga integritas dan etika profesional dalam menjalankan tugas.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak pelaksanaan OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





