JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung secara terpisah pada Rabu, 4 Februari 2026. Dua penindakan tersebut masing-masing terjadi di Jakarta dan Banjarmasin, dengan sasaran pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
KPK mengonfirmasi OTT yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan pada hari yang sama, namun masing-masing berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan.
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta. Beda kasus,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Sementara itu, OTT lainnya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama dua orang lainnya terkait dugaan tindak pidana dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan.
Dari lokasi OTT di Banjarmasin, tim penyidik KPK turut menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menanggapi rangkaian OTT yang menjerat pegawai di dua unit vertikal Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang salah, ya harus ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat yang terjaring OTT, namun tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum, tapi tidak akan intervensi hukum — itu artinya kita tidak akan meminta bantuan siapapun untuk menghentikan proses hukum ini,” tegasnya.





