Jakarta, 12 Februari 2026 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas berbagai persoalan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam sejumlah kasus, status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan sementara kerap menjadi alasan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menunda bahkan menolak pelayanan medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama di setiap fasilitas kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dalam siaran pers yang dirilis Kamis (12/2).
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.
Pelayanan dimaksud mencakup penanganan kegawatdaruratan, tindakan medis esensial, serta perawatan hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan proses rujukan medis dapat dilanjutkan.
Kementerian Kesehatan juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti peserta PBI JKN yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tertunda mendapatkan perawatan hanya karena kendala administratif. Pemerintah menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan yang layak dan merata harus tetap terjaga di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.





