SENGETI — Dugaan penjualan tanah peruntukan warga kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Londrang yang diduga menjual lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga kepada pihak luar.
Isu tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah akun TikTok @IKJ (Info Kabar Jambi) mengunggah video yang memuat pengakuan dan keterangan sejumlah pihak terkait dugaan praktik tersebut. Video itu beredar luas dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa lahan yang dikelola melalui skema kelompok tani diduga telah berpindah tangan tanpa adanya persetujuan kolektif dari anggota KTH maupun warga penerima manfaat.
Lahan tersebut sebelumnya dialokasikan sebagai tanah peruntukan warga. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa tanah tersebut justru diperjualbelikan kepada pihak di luar desa. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat karena menyangkut hak ekonomi warga serta keberlanjutan pengelolaan lahan.
“Kalau benar tanah peruntukan warga dijual ke orang luar, ini jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan tujuan awal pembentukan kelompok tani,” ungkap salah satu warga dalam video yang diunggah akun @IKJ.
Warga menyebut, persoalan serupa sebenarnya bukan kali pertama muncul. Dugaan terkait pengelolaan lahan KTH di Desa Londrang disebut pernah dipersoalkan sebelumnya, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai tuntas dan terbuka.
Kembalinya isu ini ke ruang publik mendorong desakan agar pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh.
Secara terpisah, sejumlah warga juga mendesak agar dilakukan audit terbuka terhadap pengelolaan lahan KTH, termasuk penelusuran dokumen kepemilikan, status peruntukan lahan, serta dugaan transaksi yang melibatkan pihak luar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Ketua KTH Desa Londrang terkait tudingan yang beredar. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi kehutanan, guna memperoleh penjelasan dan konfirmasi.





