Ironi Pemberantasan Narkoba: Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Terjerat Kasus Sabu

TerkiniJambi
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M, membenarkan penetapan tersangka itu dalam keterangan resmi kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M, membenarkan penetapan tersangka itu dalam keterangan resmi kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram

BIMA KOTA — Upaya pemberantasan narkotika kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat penegak hukum. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., membenarkan penetapan tersangka itu dalam keterangan resmi kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Proses hukum saat ini sedang berjalan,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Kasus ini terkuak dari pengembangan penyidikan terhadap seorang anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K, yang lebih dulu diamankan aparat bersama sejumlah pihak lain dalam perkara narkotika. Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan AKP Malaungi dalam mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pati Absen di Upacara HUT ke-80 RI, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket

Dalam rangkaian penggeledahan, aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat ratusan gram. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tes urine tersangka positif mengandung zat narkotika, yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif, bukan sekadar kelalaian jabatan.

Baca Juga :  Tabrak Jembatan Tembesi, LSM Mappan Bakal Laporkan Pemilik IUP dan Pemilik Tongkang

Atas perbuatannya, AKP Malaungi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 114 ayat (2), terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika Golongan I dalam jumlah besar;
  • Pasal 112 ayat (2), mengenai kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Pasal 132 ayat (1), tentang permufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut tergolong sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025