HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kebebasan Pers Usai Putusan MK

TerkiniJambi
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menandai babak baru bagi kebebasan pers di Indonesia.
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menandai babak baru bagi kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas.

“Putusan MK ini bukan tameng bagi praktik jurnalistik yang abai etika. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik, prinsip keberimbangan, dan akurasi,” ujarnya.

Dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, HPN 2026 menjadi ruang refleksi bagi insan media untuk memperkuat kualitas pemberitaan, meningkatkan literasi hukum pers, serta menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan: Wartawan Tak Bisa Dijerat UU ITE, Kebebasan Pers Harus Dijaga

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan iklim pers yang lebih aman, independen, dan profesional, sekaligus memastikan kebebasan pers berjalan seiring dengan supremasi hukum dan etika jurnalistik.

Baca Juga :  Terungkap! Wanita M Asal Jambi Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Vila Gili Trawangan

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025