HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kebebasan Pers Usai Putusan MK

TerkiniJambi
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menandai babak baru bagi kebebasan pers di Indonesia.
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menandai babak baru bagi kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas.

“Putusan MK ini bukan tameng bagi praktik jurnalistik yang abai etika. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik, prinsip keberimbangan, dan akurasi,” ujarnya.

Dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, HPN 2026 menjadi ruang refleksi bagi insan media untuk memperkuat kualitas pemberitaan, meningkatkan literasi hukum pers, serta menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga :  Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Pekerja Bank Tantang UU HPP di MK: Masa Tua Kok Masih Dipajaki?

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan iklim pers yang lebih aman, independen, dan profesional, sekaligus memastikan kebebasan pers berjalan seiring dengan supremasi hukum dan etika jurnalistik.

Baca Juga :  Sekda Muaro Jambi Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 di Suko Awin Jaya

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025