Beranda Hukum KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan Hukum, Nasional KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi DiabaikanTerkiniJambiJanuari 7, 2026 Gambar Ilustrasi Praperadilan dalam KUHP Baru ( Dok Redaksi/Ist ) Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Lubang Raksasa Muncul di Sawah Warga Situjuah, Polisi Imbau Warga WaspadaPos selanjutnya HAB ke-80 Kemenag Muaro Jambi, Bupati Tekankan Kerukunan dan Transformasi ASN Rekomendasi untuk kamuInvestigasi Kemenkes Ungkap Dugaan Dokter Magang di Jambi Tangani Pasien Tanpa PendampinganBerdasarkan hasil investigasi, jam kerja dokter magang di RSUD tersebut berlangsung selama 12 jam per… Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir di Kasus Korupsi Kredit PT SritexDelapan terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni: Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi Eks… Kemenkes RI Minta Masyarakat Tak Terjebak Hoaks Hantavirus, Ini Perbedaan HPS dan HFRSHantavirus sendiri diketahui sudah lama ada di Indonesia, jauh sebelum munculnya kasus pada kapal pesiar… Ponpes di Mesuji Lampung Dibakar Massa, Dipicu Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan PesantrenLAMPUNG – Ratusan warga membakar bangunan Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung….