Beranda Hukum KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan Hukum, Nasional KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi DiabaikanTerkiniJambiJanuari 7, 2026 Gambar Ilustrasi Praperadilan dalam KUHP Baru ( Dok Redaksi/Ist ) Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Lubang Raksasa Muncul di Sawah Warga Situjuah, Polisi Imbau Warga WaspadaPos selanjutnya HAB ke-80 Kemenag Muaro Jambi, Bupati Tekankan Kerukunan dan Transformasi ASN Rekomendasi untuk kamuKejagung Dalami Temuan 100 Dapur MBG Diduga Fiktif di Cilacap, Tersangka Korupsi Bakal DiperiksaMenurutnya, lokasi yang diduga fiktif tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap. Bahkan, sebagian titik… Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung Beberkan Dua Pertimbangan UtamaSebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program… Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sebut Nanik S Deyang Berpotensi DiperiksaSyarief menyebut pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam proses pengumpulan alat bukti. “Kami belum… Kasus Penyiksaan di Bandung, Korban Alami Kerusakan Mata dan Sulit BerbicaraPenyidik Periksa Korban dan Libatkan LPSK Seiring membaiknya kondisi kesehatan korban, penyidik Polda Jawa Barat…