Beranda Hukum KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan Hukum, Nasional KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi DiabaikanTerkiniJambiJanuari 7, 2026 Gambar Ilustrasi Praperadilan dalam KUHP Baru ( Dok Redaksi/Ist ) Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Lubang Raksasa Muncul di Sawah Warga Situjuah, Polisi Imbau Warga WaspadaPos selanjutnya HAB ke-80 Kemenag Muaro Jambi, Bupati Tekankan Kerukunan dan Transformasi ASN Rekomendasi untuk kamuDidemo Ormas, PT Orang Tua Minta Maaf soal Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah MirasDalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait kegiatan yang memberikan imbalan… Pidato 1 Jam 45 Menit, Prabowo Ungkap 14 Poin Penting PemerintahannyaPembangunan dan ekonomi desa menjadi bagian dari capaian serta program pemerintah yang disampaikan Prabowo. 11…. KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta dan Rumah Pemeriksa Pajak, Sita 1,3 Kg EmasRestitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Permohonan… 4 Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras, Ini PerannyaEmpat Tersangka Dijerat Pasal KUHP Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang…