Beranda Hukum KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan Hukum, Nasional KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi DiabaikanTerkiniJambiJanuari 7, 2026 Gambar Ilustrasi Praperadilan dalam KUHP Baru ( Dok Redaksi/Ist ) Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Lubang Raksasa Muncul di Sawah Warga Situjuah, Polisi Imbau Warga WaspadaPos selanjutnya HAB ke-80 Kemenag Muaro Jambi, Bupati Tekankan Kerukunan dan Transformasi ASN Rekomendasi untuk kamuBursa Jaksa Agung Menghangat, Nama Noor Rachmad Disebut Bakal Dipanggil PrabowoMeski demikian, kabar mengenai Noor Rachmad sebagai calon pengganti ST Burhanuddin masih perlu menunggu kepastian… Ribuan Buruh Konvoi di Jakarta, KBPBI Bawa 11 Tuntutan soal Perlindungan KetenagakerjaanJAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) turun ke… RUU Reforma Agraria Disepakati Baleg DPR, Atur Batas Kepemilikan Tanah dan Sanksi PidanaKelima, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab… Karyawan SPPG Bantul Dipecat Usai Ejek Korban Keracunan MBG di KaroSelain persoalan etika dalam berkomunikasi, Gagat mengingatkan seluruh jajaran SPPG agar lebih berhati-hati dalam menggunakan…