Beranda Hukum KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan Hukum, Nasional KUHAP Baru: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi DiabaikanTerkiniJambiJanuari 7, 2026 Gambar Ilustrasi Praperadilan dalam KUHP Baru ( Dok Redaksi/Ist ) Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Lubang Raksasa Muncul di Sawah Warga Situjuah, Polisi Imbau Warga WaspadaPos selanjutnya HAB ke-80 Kemenag Muaro Jambi, Bupati Tekankan Kerukunan dan Transformasi ASN Rekomendasi untuk kamuHPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kebebasan Pers Usai Putusan MKKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti… Noel Ebenezer Bantah Ditangkap OTT KPK: “Kalau Tangkap Tangan, Mana Barang Buktinya?”Latar Belakang Perkara Sertifikasi K3 Kasus yang menjerat Noel bermula dari operasi penindakan KPK pada… Ironi Pemberantasan Narkoba: Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Terjerat Kasus SabuSaat ini, AKP Malaungi telah ditahan oleh penyidik Polda NTB. Selain proses pidana, yang bersangkutan… Pelarian Singkat Bos Blueray Berakhir, KPK Bongkar Dugaan Suap Terstruktur di Lingkungan Bea Cukai“Jika benar ada pengondisian jalur dan pemberian uang secara rutin, maka ini bukan sekadar kasus…