KPK Ubah Aturan Gratifikasi 2026, Ini Lima Poin Penting yang Wajib Diketahui

TerkiniJambi
OTT KPK di Bea Cukai dan DJP unit Kementerian Keuangan
OTT KPK di Bea Cukai dan DJP unit Kementerian Keuangan

3. Perubahan Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi

Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi didasarkan pada nilai nominal pemberian, kini mekanismenya disesuaikan dengan level jabatan pelapor, terutama untuk gratifikasi yang bersifat prominent atau memiliki kepentingan tinggi.

4. Percepatan Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Dalam aturan lama, laporan gratifikasi yang belum lengkap tidak ditindaklanjuti jika melebihi 30 hari kerja sejak penerimaan. Melalui peraturan baru, batas waktu ini dipercepat menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.

Dengan demikian, unit pengendalian gratifikasi hanya memiliki waktu 20 hari kerja untuk meminta kelengkapan dokumen dari pelapor.

Baca Juga :  Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Lagi oleh KPK atas Dugaan Pencucian Uang

5. Penguatan Peran Unit Pengendalian Gratifikasi

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mempertegas tugas unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi, meliputi:

  • Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  • Menjaga dan memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
  • Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
  • Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.
  • Mendorong penyusunan aturan internal terkait gratifikasi.
  • Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  • Mensosialisasikan ketentuan gratifikasi kepada pegawai dan pejabat.
Baca Juga :  KPK Bongkar Penghilangan Bukti dan Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Melalui perubahan aturan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dan pelaporan gratifikasi. Dengan batasan nilai yang lebih realistis dan mekanisme pengawasan yang diperketat, risiko konflik kepentingan diharapkan dapat ditekan secara lebih efektif.

Masyarakat dan aparatur negara dapat mengakses Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 secara lengkap melalui kanal resmi KPK.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Laman resmi kpk.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025