3. Perubahan Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi
Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi didasarkan pada nilai nominal pemberian, kini mekanismenya disesuaikan dengan level jabatan pelapor, terutama untuk gratifikasi yang bersifat prominent atau memiliki kepentingan tinggi.
4. Percepatan Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Dalam aturan lama, laporan gratifikasi yang belum lengkap tidak ditindaklanjuti jika melebihi 30 hari kerja sejak penerimaan. Melalui peraturan baru, batas waktu ini dipercepat menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.
Dengan demikian, unit pengendalian gratifikasi hanya memiliki waktu 20 hari kerja untuk meminta kelengkapan dokumen dari pelapor.
5. Penguatan Peran Unit Pengendalian Gratifikasi
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mempertegas tugas unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi, meliputi:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Menjaga dan memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
- Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.
- Mendorong penyusunan aturan internal terkait gratifikasi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan gratifikasi kepada pegawai dan pejabat.
Melalui perubahan aturan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dan pelaporan gratifikasi. Dengan batasan nilai yang lebih realistis dan mekanisme pengawasan yang diperketat, risiko konflik kepentingan diharapkan dapat ditekan secara lebih efektif.
Masyarakat dan aparatur negara dapat mengakses Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 secara lengkap melalui kanal resmi KPK.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Laman resmi kpk.go.id





