JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan aturan ini diumumkan KPK melalui akun media sosial resminya pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai upaya memperjelas pedoman penerimaan gratifikasi sekaligus memperkuat mekanisme pelaporan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Revisi tersebut menggantikan peraturan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian penting, mulai dari batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, tata cara pelaporan, hingga penguatan peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi.
Berikut lima poin utama perubahan aturan gratifikasi versi KPK 2026:
1. Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
KPK menyesuaikan nilai batas wajar gratifikasi agar lebih realistis dan kontekstual. Beberapa ketentuan yang diperbarui antara lain:
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama
Sebelumnya maksimal Rp1.000.000 per pemberi, kini menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
- Pemberian antar sesama rekan kerja (bukan uang)
Batas sebelumnya Rp200.000 per pemberi dengan maksimal Rp1.000.000 per tahun, kini menjadi Rp500.000 per pemberi dengan batas Rp1.500.000 per tahun.
- Pemberian untuk acara tertentu seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun
Kategori khusus ini dihapus dan tidak lagi dibedakan secara terpisah dalam aturan baru.
2. Batas Waktu Pelaporan Gratifikasi
Pelaporan gratifikasi tetap wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Apabila melewati tenggat tersebut, barang atau pemberian berpotensi ditetapkan menjadi milik negara.
KPK menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan:
- Gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, dengan pembuktian menjadi tanggung jawab penerima.
- Gratifikasi di bawah Rp10 juta, pembuktian bukan suap menjadi tanggung jawab penuntut umum.
- Ancaman sanksi pidana berkisar 4 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.





