Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait pernyataan publik yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam polemik dugaan kesalahan pengelolaan kuota haji. Isu tersebut mencuat setelah pernyataan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, yang disampaikan melalui sebuah podcast.
Dalam tayangan Podcast Akbar Faizal Uncensored, Islah Bahrawi menyampaikan tudingan bahwa Presiden Jokowi diduga mengetahui serta memberikan arahan dalam proses penetapan tambahan kuota haji yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Ia menilai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seharusnya hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menjelaskan kebijakan tersebut, namun tidak melanjutkan kehadirannya dan justru menjalankan tugas ke luar negeri.
Islah juga menyebut bahwa Presiden Jokowi semestinya ikut bertanggung jawab apabila benar mengetahui secara rinci kebijakan tambahan kuota haji, termasuk penetapan tambahan sebanyak 20.000 jemaah, serta disebut terlibat dalam sejumlah pertemuan yang membahas kebijakan tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak menyeret Presiden Jokowi dalam penyidikan perkara kuota haji. KPK, kata Budi, bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, serta tidak membuka ruang bagi spekulasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti terkait kebijakan tambahan kuota haji, termasuk dugaan keterlibatan biro perjalanan haji dan umrah serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut.
Polemik kuota haji ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait kebijakan tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak mana pun, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas penegakan hukum.
