Komdigi Blokir Grok AI Terkait Maraknya Deepfake Asusila

TerkiniJambi
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memutuskan Akses Grok AI ( Dok Redaksi/Ist ).

Situasi ini mencerminkan tantangan serius dalam menghadapi teknologi generatif AI. Regulasi dan sistem kontrol yang kuat dinilai mendesak, mengingat potensi penyalahgunaan yang telah meluas di berbagai negara—termasuk sorotan dari regulator di Inggris dan Malaysia yang juga mengambil tindakan terhadap Grok AI.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Tanah Tak Digarap Dua Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Dasar Hukumnya

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025