Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Kuasa Hukum Desak Penahanan dan Sanksi Etik Tegas

TerkiniJambi
Gambar Animasi Kasus Dugaan Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Jambi, ( Gambar Redaksi/Ist ).
Gambar Animasi Kasus Dugaan Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Jambi, ( Gambar Redaksi/Ist ).

“Ya, ada empat orang yang ditahan sementara. Untuk anggota ada dua orang,” kata Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi.

Menurut Kombes Erlan, dua oknum polisi yang ditahan masing-masing berinisial Bripda SR yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR yang merupakan anggota binaan Polda Jambi. Ia memastikan bahwa proses penyidikan pidana dan pemeriksaan etik oleh Propam berjalan secara paralel.

“Polri dalam hal ini Polda Jambi komitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana,” tegas Erlan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat rilis resmi dari Divisi Propam Polri maupun Propam Polda Jambi yang dikutip secara langsung oleh media nasional terkait sanksi etik terhadap oknum polisi dalam kasus ini. Namun demikian, pihak Polda Jambi menegaskan bahwa proses etik tetap berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.

Baca Juga :  Pembangunan Diduga Rusak Sempadan Sungai, Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda

Dalam laporan yang disampaikan, kasus ini memuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta dugaan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP. Kuasa hukum korban juga menyebut adanya dugaan kerja sama antara oknum polisi dan warga sipil dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum sebagai terduga pelaku. Penanganan yang transparan, profesional, dan tegas dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editor Redaksi @terkinijambi,com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025