JAMBI – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat di Provinsi Jambi. Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C melaporkan dugaan pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh empat pria, dua di antaranya diduga merupakan anggota kepolisian.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di sebuah kontrakan kawasan Kebun Kopi dan Arizona. Laporan resmi korban telah diterima Polda Jambi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 6 Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, secara terbuka mendesak agar oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini segera ditahan. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta menjamin proses hukum berjalan objektif.
“Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual segera ditahan demi mencegah penghilangan alat bukti,” ujar Romiyanto.
Selain itu, Romiyanto meminta penyidik Polda Jambi menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP. Ia juga menegaskan pentingnya pemberatan hukuman terhadap para terduga pelaku karena status mereka sebagai aparat penegak hukum.
Romiyanto turut mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera mengeluarkan rekomendasi sanksi etik yang tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang terlibat, tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia juga menyesalkan keterlibatan oknum aparat dalam kasus kekerasan seksual, mengingat aparat seharusnya menjadi pihak yang melindungi dan melayani masyarakat.
Sementara itu, Polda Jambi menyatakan telah menahan empat orang tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari dua oknum anggota kepolisian dan dua warga sipil. Penahanan dilakukan setelah laporan korban diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.





