Jaksa Agung Pastikan Penghentian Kasus Guru Honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi

TerkiniJambi
Rapat Kerja Komisi III DPR-RI Dengan Jaksa Agung ST.Burhanudin terkait Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, ( Dok Kolase Redaksi)
Rapat Kerja Komisi III DPR-RI Dengan Jaksa Agung ST.Burhanudin terkait Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, ( Dok Kolase Redaksi).


Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hukum bagi tenaga pendidik saat menjalankan fungsi disiplin di sekolah, sekaligus membuka diskusi tentang pembaharuan pemahaman hukum terhadap aturan disiplin dan tindak pidana dalam konteks dunia pendidikan.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi Chromebook: Libatkan Kejari Se-Indonesia, Periksa Petinggi Gojek dan Acer

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Humas DPRD RI dan Pemberitaan media Nasional

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025