Jaksa Agung Pastikan Penghentian Kasus Guru Honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi

TerkiniJambi
Rapat Kerja Komisi III DPR-RI Dengan Jaksa Agung ST.Burhanudin terkait Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, ( Dok Kolase Redaksi)
Rapat Kerja Komisi III DPR-RI Dengan Jaksa Agung ST.Burhanudin terkait Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, ( Dok Kolase Redaksi).

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memastikan penghentian proses hukum terhadap seorang guru honorer dari Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, pada Selasa, 20 Januari 2026.


Rapat kerja tersebut berlangsung usai anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan ruang pendalaman terkait laporan yang diterima komisinya dari Tri Wulansari. Dalam laporan itu, Tri menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi setelah menjalankan tugas penegakan disiplin di sekolah tempat ia mengajar.

Kasus bermula dari tindakan Tri saat melakukan razia rambut pada siswa sekolah dasar pada tahun 2025. Ia menemukan sejumlah siswa dengan rambut diwarnai, sehingga sesuai aturan sekolah, rambut siswa itu harus dipotong. Salah satu siswa yang menolak prosedur ini bahkan melontarkan kata-kata tidak pantas, sehingga Tri secara refleks menepuk bagian mulut siswa tersebut. Tri menegaskan bahwa siswa ini tidak mengalami luka serius dan tetap mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.

Baca Juga :  Uang Kembali, Siapa yang Bertanggung Jawab? KPK Terima Dana dari Khalid Basalamah — Jejak Korupsi Kuota Haji

Namun selanjutnya, orang tua siswa yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus ini memicu perdebatan mengenai batasan tindakan disipliner yang dilakukan pendidik di lingkungan sekolah.

Dalam pemaparan Hinca Panjaitan di DPR, Komisi III DPR RI menyatakan jika dari sisi hukum pidana kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komisi juga menyoroti beban tambahan yang dialami Tri, termasuk kewajiban melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi yang berjarak puluhan kilometer dari tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Rekomendasi Komisi III DPR RI Tak Digubris, Suami Guru Honorer di Jambi Masih Ditahan

Memperhatikan hal tersebut, Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar Kejaksaan RI menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari. Menanggapi permintaan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas bahwa jika berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, maka perkara tersebut tidak akan dilanjutkan dan akan dihentikan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025