Jakarta, 19 Desember 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang perkaranya ditangani di wilayah Tangerang, Banten. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa aktif. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan proses hukum untuk menekan dan memeras WNA yang tengah berhadapan dengan perkara pidana.
Adapun kelima tersangka tersebut berinisial:
- RZ, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Banten;
- RV, jaksa penuntut umum Kejati Banten;
- HMK, jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang;
- DF, pihak pengacara;
- MS, penerjemah atau perantara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya bersikap tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang dilakukan oleh aparat internal.
“Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Anang menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari KPK berupa uang tunai sebesar Rp941 juta. Uang ini diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan terhadap WNA dengan janji pengurusan dan keringanan proses hukum.
“Seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelusuri aliran dan peruntukannya untuk mengungkap peran masing-masing tersangka,” kata Anang Supriatna.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta. Setelah dilakukan koordinasi dan gelar perkara, penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung karena melibatkan aparat kejaksaan.





