“Kayu disusun menyerupai rakit dan dialirkan mengikuti arus sungai,” jelas Irhamni.
Tidak hanya di Sumatera Utara, penyidik juga menemukan indikasi pembalakan liar di wilayah Aceh. Aktivitas penebangan dan pembukaan lahan terdeteksi di kawasan hulu Sungai Tamiang, yang masuk dalam area lindung.
“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di kawasan hulu Sungai Tamiang,” ungkap Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Polri memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan aktor intelektual atau jaringan terorganisasi di balik kejahatan lingkungan tersebut.
Penegakan hukum terhadap pembalakan liar ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana ekologis di masa depan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





